Follow Us

Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Ketentuan Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 29 Maret 2023 | 16:01
ilustrasi THR 2023
dok.TribunBali

ilustrasi THR 2023

Baca Juga: Maksimal 18 April 2023 THR Karyawan Cair, Menhub Wanti-Wanti Perkantoran: Pastikan Sudah Terima!

Sanksi

Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah. Menaker bilang, sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha bakal diberikan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR. Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest