Follow Us

Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Ketentuan Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 29 Maret 2023 | 16:01
ilustrasi THR 2023
dok.TribunBali

ilustrasi THR 2023

GridStar.ID - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Sebab THR menjadi penghasilan tambahan selain gaji yang diterima tiap bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Paling lambat H-7 Lebaran

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/03).

Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/03). Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.

Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Angin Segar, THR ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Paling Lambat H-10 Lebaran

Halaman Selanjutnya

Tidak boleh dicicil
1 2 3

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest