Follow Us

Inilah Alasan Mengapa Wajib Lapor SPT Tahunan, Meski Sudah Rajin Bayar Pajak

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 28 Maret 2023 | 19:00
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Nggak Pakai Ribet! Ini Cara Dapat Nomor EFIN Lewat Aplikasi M-Pajak

2. Implikasi sistem self assessment

Alasan kedua, dalam bidang perpajakan, Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri.

Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu diterbitkan NPWP secara jabatan oleh DJP.

Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungkan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar.

Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP.

Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT.

Salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self assessment adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT.

SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak.

Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar.

Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest