GridStar.ID-Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.
Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada pasal 3 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak (WP) wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar.
Apa itu SPT Tahunan?
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
SPT Tahunan juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda.
Lantas, kenapa perlu melaporkan SPT Tahunan meski sudah membayar pajak?
Dikutip dari pajak.go.id, terdapat beberapa alasan kenapa pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan.
1. Perintah undang-undang
Alasan wajib lapor SPT Tahunan yang paling mendasar yakni karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.