Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Tak Bayar Iuran, Berikut Cara Daftar PBI untuk Berobat Gratis

Rahma - Jumat, 24 Maret 2023 | 08:02
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID -Bagi masyarakat tidak mampu dan fakir miskin, Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan dicover oleh pemerintah.

Melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran setiap bulannya pada golongan tidak mampu dan fakir miskin.

Penerima PBI JK sudah terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:

- WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika belum terdata oleh Kemensos, penerima PBI JK bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:

Baca Juga:BPJS Kesehatan Dibayarkan oleh Perusahaan, Tapi Status Kartu Penangguhan Pembayaran, Apa Sebabnya?

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan

Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.

Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.

Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Nah itulah syarat dan cara mendaftar PBI JK.

Diharapkan program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu.(*)

Baca Juga:Apakah Rawat Inap Jangka Panjang di RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x