Follow Us

Tak Bisa Daftar Langsung Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Diwakilkan untuk Mendaftar?

Hinggar - Kamis, 23 Maret 2023 | 18:31
Aplikasi mobile jkn BPJS Kesehatan
dok.Tribunnews

Aplikasi mobile jkn BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Berbagai penyakit dan layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jika seseorang yang sedang sakit atau berhalangan hingga tak bisa mendaftar BPJS Kesehatan apa bisa diwakilkan?

Hal ini juga yang ditanyakan seorang warganet melalui kolom komentar instagram @bpjskesehatan_ri.

"Syarat buat bpjs apa ya min? Apakah yang bersangkutan harus hadir? Karena orang tua yang buat sedang sakit," tanya seorang netizen.

BPJS Kesehatan melalui instagram resminya memberikan penjelasan terkait pendaftaran peserta.

Peserta bisa melakukan pendaftaran dan diwakilkan oleh anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga.

"Silakan peserta yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran atau jika terkendala dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK.

Apabila tidak memiliki buku tabungan dapat menggunakan rekening koran 3 bulan terakhir," jelasnya.

Berikut ini syarat dan cara melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan:

Baca Juga: BPJS Checking, Alami Kendala atau Butuh Informasi, Ini Call Center BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023

Persyaratan mendaftar sebagai peserta PBPU/mandiri yaitu KK, KTP, buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau rekening koran 3 bulan terakhir.

Pendaftaran peserta JKN KIS dapat secara online melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 8 165 165 dengan jam operasional hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-15.00. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest