GridStar.ID -Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi pekerja yang baru saja terdampak PHK.
Selain memberikan uang tunai, program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu dengan program informasi pasar kerja.
Namun, ada beberapa syarat dan juga ketentuan sebelum klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan ya, apa saja?
Program ini ditujukkan bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan sudah membayar iuan sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
Korban PHK ini tidak termasuk pekerja mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau habis kontrak pekerja PKWT.
Adapun uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP adalah 45% dari upah sebelumnya pada 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Selain itu, ada pula informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk para pekerja terdampak PHK, bahkan konseling.
Konseling merupakan layanan konsultasi peserta JKP mengenai informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karier.
Sebelumnya, peserta harus melakukan asesmen diri dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Selain itu, ada pula Informasi Pasar Kerja untuk pekerja terdampak PHK.
Sedang mencari pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses informasi mengenai lowongan kerja yang cocok sesuai kompetensi kerja dan kebutuhan kompetensi yang diminta pemberi kerja.
Informasi ini juga berisi karakterisitrik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.