Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang per bulan.
Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Namun, iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Nah itulah syarat dan cara mendaftar PBI JK.
Diharapkan program ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kurang mampu.(*)
Baca Juga:Apakah Rawat Inap Jangka Panjang di RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya