GridStar.ID -Bagi masyarakat tidak mampu dan fakir miskin, Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan dicover oleh pemerintah.
Melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pemerintah membayarkan iuran setiap bulannya pada golongan tidak mampu dan fakir miskin.
Penerima PBI JK sudah terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:
- WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika belum terdata oleh Kemensos, penerima PBI JK bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:
Baca Juga:BPJS Kesehatan Dibayarkan oleh Perusahaan, Tapi Status Kartu Penangguhan Pembayaran, Apa Sebabnya?
Cara pendaftaran peserta PBI JK BPJS Kesehatan