GridStar.ID - Pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
Mereka akan menjadi peserta penerima upah BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran akan dilakukan oleh perusahaan dengan rincian 1 persen dari gaji pekerja dan 4 persen yang dibayar oleh perusahaan.
Lalu bagaimana jika status kartu BPJS Kesehatan pekerja menjadi non aktif penangguhan peserta.
Dikutip dari instagram resmi BPJS Kesehatan RI, ada penyebab kartu pekerja menjadi non aktif.
"Jika Sahabat terdaftar kepesertaan PPU dan status kartu non aktif Penangguhan Peserta, artinya masih menunggu instansi atau badan usaha membayarkan tagihan pertamanya," tulis akun @bpjskesehatan_ri pada Kamis (16/03).
Jika perusahaan telah membayarkan tagihan pertamanya, maka status kartu akan otomatis aktif.
Peserta juga bisa melakukan konfirmasi secara langsung melalui HRD tempat bekerja.
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?
(*)