GridStar.ID -Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi pekerja yang baru saja terdampak PHK.
Selain memberikan uang tunai, program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu dengan program informasi pasar kerja.
Namun, ada beberapa syarat dan juga ketentuan sebelum klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan ya, apa saja?
Program ini ditujukkan bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan sudah membayar iuan sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
Korban PHK ini tidak termasuk pekerja mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau habis kontrak pekerja PKWT.
Adapun uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP adalah 45% dari upah sebelumnya pada 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Selain itu, ada pula informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk para pekerja terdampak PHK, bahkan konseling.
Konseling merupakan layanan konsultasi peserta JKP mengenai informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karier.
Sebelumnya, peserta harus melakukan asesmen diri dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Selain itu, ada pula Informasi Pasar Kerja untuk pekerja terdampak PHK.
Sedang mencari pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses informasi mengenai lowongan kerja yang cocok sesuai kompetensi kerja dan kebutuhan kompetensi yang diminta pemberi kerja.
Informasi ini juga berisi karakterisitrik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pelatihan kerja untuk membantu reskilling dan upskilling peserta yang tengah mencari pekerjaan.
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Sini
Pekerja yang terdampak PHK diharapkan memiliki ketrampilan tingkat tertentu sesuai minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Manfaat pelatihan kerja juga diberikan pada peserta JKP yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petuas antar kerja pada sesi konseling.
Dengan metode webinar, offline, dan juga campuran.
Ada dua jenis pelatihan kerja yakni reskilling dan upskilling.
Reskilling adalah pelathan kerja untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjana baru di bidang baru.
Upskilling adalah pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Keuntungan dari pelatihan kerja BPJS Ketenagakerjaan ini adalah:
- Memiliki kompetensi dan keahlian baru agar bisa bersaing di pasar kerja atau membuka usaha baru.
- Mendapat sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
- Membantu peserta JKP mendapat pekerjaan kembali
- Mendapatkan sertifikat pelatihan. (*)
Baca Juga:Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali