GridStar.ID- Peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Jaminan pensiunmerupakan Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta/ahli waris dengan memberikan penghasilan pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan pensiun baru bisa diklaim ketika nanti peserta sudah berada dalam masa pensiun, cacat total tetap atau peserta meninggal dunia.
Peserta bisa mendaftar manfaat jaminan pensiun minimal satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Lalu bagaimana dengan klaim jaminan pensiun jika peserta memiliki masa iuran kurang dari 15 tahun?
Apa manfaat Jaminan Pensiun yang akan diperoleh peserta?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, apabila masa iur Jaminan Pensiun tidak mencapai 15 tahun, maka pembayaran dilakukan secara Lumpsum (sekaligus) dimana besarnya adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.
Proses pencairan klaim Jaminan pensiun bisa dilakukan 15 hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengajuan klaim tidak bisa dikuasakan.
Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh calon penerima manfaat sesuai perundangan yang berlaku.
(*)