Follow Us

Mau Isi SPT Tahunan tapi Lupa Password? Pakai M-Pajak Bisa Dapat EFIN

Rahma - Selasa, 21 Maret 2023 | 15:02
Aplikasi M-pajak
DJP

Aplikasi M-pajak

GridStar.ID - Wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat mengakses melalui aplikasi M-Pajak versi terbaru.

Fitur baru untuk mendapatkan kembali EFIN telah tersedia di aplikasi ponsel M-Pajak, mulai Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, permintaan untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa hanya bisa dilakukan dengan cara menghubungi petugas pajak melalui layanan Kring Pajak, media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP), website DJP, e-mail ke DJP, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

EFIN merupakan kode unik yang terdiri atas 10 digit angka. Kode ini diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan saat menjalani kewajiban perpajakan secara elektronik atau online.

Kode ini juga dipakai ketika wajib pajak hendak me-reset kata sandi akun DJP online untuk mengakses layanan e-filing atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN lewat aplikasi M-Pajak.

Pertama, WP harus menyiapkan beberapa dokumen atau data-data yang diperlukan, seperti:

Baca Juga: Catat Jangan sampai Ketinggalan! Inilah Daftar Daerah yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama sesuai KTP, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.
  • Setelah semua data disiapkan, buka aplikasi M-Pajak di ponsel. Aplikasi ini bisa diperoleh lewat App Store atau Google Play, tergantung sistem operasi yang dipakai ponsel wajib pajak.
  • Pastikan perangkat yang digunakan telah terhubung ke jaringan internet dan punya fitur kamera untuk potret diri.
  • Ponsel yang dipakai disarankan juga menggunakan nomor yang sebelumnya telah terdaftar di sistem DJP.
  • Kemudian, tekan tombol EFIN di tampilan Home di aplikasi M-Pajak. Untuk melakukannya, wajib pajak tidak harus log in.
  • Langkah berikutnya, masukkan data-data yang diminta secara lengkap. Pastikan data yang diisi telah benar dan sesuai dengan yang tertera pada dokumen wajib pajak.
  • Jika data sudah diisi dengan lengkap, wajib pajak akan diminta untuk mengambil foto diri. Ikuti petunjuk pengambilan foto dan cara unggahnya ke sistem.
  • Setelah foto diunggah, wajib pajak diminta menunggu proses validasi. Begitu validasi selesai, EFIN akan dikirimkan melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP.
  • Jika proses verifikasi menggunakan validasi foto tidak berhasil, sistem akan secara otomatis mengirimkan kode verifikasi ke nomor wajib pajak yang terdaftar di DJP.
  • Wajib pajak diminta memasukkan kode yang dikirim lewat pesan layanan singkat (SMS) itu ke sistem.
  • Bila pengisian benar dan sesuai, DJP akan mengirimkan EFIN melalui melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar.
Proses permintaan kembali EFIN selesai. Setelah mendapatkan kembali EFIN, wajib pajak dapat melanjutkan proses online perpajakannya melalui M-Pajak, dengan mengeklik fitur Lupa Kata Sandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi M-Pajak Sediakan Fitur Baru untuk Lupa EFIN"

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest