GridStar.ID - Kartu Kuning atau Kartu AK1 merupakan kartu untuk pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Tujuan dibuatnya kartu kuning ini adalah sebagai pendataan bagi para pencari kerja.
Kartu Kuning untuk pencari kerja ini berisi sejumlah informasi seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas setiap pencari kerja.
Anda hanya bisa membuat kartu AK1 atau kartu kuning ini di daerah kabupaten sesuai domisili yang tertera di KTP.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning?
Syarat membuat Kartu Kuning dilansir dari Kompas.com, berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat Kartu AK1:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
- Nomor telepon dan email aktif, untuk pendaftaran secara online.
Beberapa persyaratan khusus mungkin dibutuhkan tergantung kantor Disnaker daerah masing-masing.
Misalnya sertifikat keterampilan hingga surat keterangan pengalaman kerja.
Baca Juga: Tak Hanya Uang Tunai, Pekerja Bisa Dapat Kerja dari Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Cara membuat Kartu Kuning online