GridStar.ID - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak terjadi di berbagai sektor perusahaan.
Banyak karyawan yang harus kehilangan mata pencaharian mereka sehari-hari.
Jangan khawatir, Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) memiliki solusi bagi para pencari kerja.
Pada akhir tahun 2021 lalu, Kemnaker meluncurkan Pusat Pasar Kerja yang mengklaim sebagai solusi mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengutip laman resmi Kemnaker, Pusat Pasar Kerja didirikan sebagai jawaban dari masalah link and match dan ekosistem digital ketenagakerjaan dalam menghadapi era 4.0.
Untuk itu, Pusat Pasar Kerja harus mampu mengintegrasikan proses pelatihan, sertifikasi dan penempatan, penyediaan pasar kerja, serta memberi layanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja.
Untuk menemukan berbagai informasi lowongan pekerjaan dari Pusat Pasar Kerja Kemnaker, kamu bisa mengakses laman karirhub.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id.
Namun sebelum itu, kamu perlu mendaftarkan diri dan membuat akun di portal Kemnaker.
Cara Daftar Pusat Pasar Kerja Kemnaker
Berikut ini langkah-langkah mendaftar akun Pusat Pasar Kerja Kemnaker:
Baca Juga: Lowongan Kerja Baru BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 16 Maret 2023, Ini Syaratnya