GridStar.ID- Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat iuran JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 3 manfaat JKP yang bisa didapatkan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai yang bisa didapatkan sebanyak 6 bulan dengan rincian berikut:
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Lalu berapa besaran iuran JKP yang harus dibayarkan peserta?
Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan pekerja/buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
a. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari upah sebulan, ditanggung;
b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan
c. 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
(*)