Follow Us

Para Pencari Kerja Wajib Tahu, Cara Membuat Kartu Kuning Disnaker, Ini Syaratnya

Rahma - Jumat, 24 Maret 2023 | 09:02
Ksrtu Kuning pencari kerja
Kompas

Ksrtu Kuning pencari kerja

1. Akses ke laman Dinas Ketenagakerjaan

2. Pilih menu “Daftar”

3. Isi data berupa NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi Isi data akun seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

4. Beri ceklis pencari kerja

5. Unggah foto resmi ukuran 3x4

6. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta, klik “simpan”

7. Database Anda sudah tersimpan di Disnaker

8. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

9. Jangan lupa di fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan mintalah untuk legalisasi di kantor Disnaker.

Pembuatan Kartu Kuning tak dipungut biaya.

Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat penggandaan atau fotocopy Kartu AK1 untuk dilegalisasi.

Demikian syarat dan cara membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest