GridStar.ID-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023.
Adapun bulan Ramadhan diprediksi dimulai pada 23 Maret 2023.
Nantinya bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka bisa pulang jam 3 sore atau 15.00.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, bisa pulang pada jam 2 siang atau 14.00.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.
Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2023
Mengutip keterangan tertulis KemenPAN-RB, Selasa (21/3/2023), pada SE itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Secara rinci, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis, dan untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Lalu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023, Ada yang Pulang Jam 2 Siang
Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE tersebut, disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut justru diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(*)