GridStar.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah tidak lagi bekerja.
Lantas apakah ASN yang dipecat akan tetap mendapat uang pensiun sepanjang hidupnya?
Pemecatan salah seorang pejabat Ditjen Pajak belakangan menjadi sorotan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Keputusan ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.
Menurutnya, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Marak Kasus STNK Palsu, Ini Cara Tahu Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Asli Agar Tak Tertipu