GridStar.ID -Pengumuman hasil seleksi penerimaan guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
Hal tersebut disepakati setelah adanya diskusi terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan, pihaknya berterimakasih atas kesabaran peserta.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," ujar Aris, Rabu (01/03), dikutip dari laman Kemdikbud.
Demi memenuhi formasi yang tersedia, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait berupaya untuk mengisi formasi yang masih kosong.
"Kami imbau Ibu/bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni pada kesempatan yang sama.
Aris juga mengatakan, koordinasri dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
"Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas," ujar Aris.
Sebelumnya, pada awal Februari 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya menyampaikan, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 ditunda.
"Pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis keterangan di Instagram @bkngoidofficial, Kamis (02/02) sore.
Kini, peserta dapat melakukan cek secara berkala untuk melihat hasil seleksi PPPK Guru.
(*)