Pada SE tersebut, disebutkan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut justru diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(*)