Follow Us

Ketuk Palu! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Resmi akan Dihapus Pada 1 Januari 2025, Berapakah Iuran Peserta Saat Ini?

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 19 Maret 2023 | 10:02
Cek iuran BPJS Kesehatan
Kompas

Cek iuran BPJS Kesehatan

Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Masih," kata dia terpisah, Jumat.

Baca Juga: BPJS Checking, Alat Kesehatan dan Besar Klaim yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular