Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Perpanjang Surat Rujukan dari BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Setelah atau Sebelum Masa Berlaku Habis?

Hinggar - Jumat, 17 Maret 2023 | 15:45
Surat rujukan online BPJS Kesehatan
dok. Tribunnews

Surat rujukan online BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan pertama.

Karena sistem penanganan kesehatan yang diterapkan BPJS Kesehatan berjenjang.

Jika peserta perlu ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.

Surat rujukan ini pun memiliki batas waktu tertentu.

Dikutip dari instagram @bpjskesehatan_ri surat rujukan bisa diperpanjang jika masa berlaku telah habis.

"Selamat pagi, saya mau bertanya, saya ingin memperpanjang surat rujukan bpjs, waktu itu dapet info dari rs kalau rujukan bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, tapi dari faskes 1 berbeda, katanya setelah masa berlaku habis baru bisa diurus. Bagaimana seharusnya?" tanya seorang netizen.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan setelah masa berlaku habis," jelas instagram BPJS Kesehatan.

Berikut ini cara mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas:

1. Bawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP.

2. Dokter di puskesmas melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

3. Dokter akan memberikan penilaian apakah pasien perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak.

4. Jika diperlukan surat rujukan ke rumah sakit,jika tidak maka dokter akan memberikan obat.

5. Jika peserta membutuhkan pelayanan lebih lanjut dan mendapat surat rujukan, maka bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai dengan yang tertera dari surat rujukan BPJS. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x