Follow Us

Ketahui 27 Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Sesak Napas hingga Gagal Ginjal Akut

Hinggar - Jumat, 17 Maret 2023 | 14:15
BPJS Kesehatan cegah stunting anak
dok.TribunPontianak

BPJS Kesehatan cegah stunting anak

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan berupa layanan kesehatan hingga pengobatan.

Selain orang dewasa, bayi dan anak-anak juga bisa perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:

1. Difteri

2. Aritmia

3. Mimisan

4. Penyakit jantung

5. Penyakit kuning

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

Halaman Selanjutnya

6. Bayi Prematur
1 2 3 4

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest