GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan berupa layanan kesehatan hingga pengobatan.
Selain orang dewasa, bayi dan anak-anak juga bisa perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Panduan LayananJaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:
1. Difteri
2. Aritmia
3. Mimisan
4. Penyakit jantung
5. Penyakit kuning
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?