Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kantor Anda Termasuk? Ini Perusahaan yang Boleh Potong Upah Pekerja 25 Persen

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 20:01
JKP BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu, Kemenaker menegaskan tidak ada lagi perusahaan orientasi ekspor yang boleh menerapkan pemotongan upah.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," isi dari Pasal 8 ayat 3.

Permenaker tersebut menegaskan pemotongan upah sebesar 25 persen harus dilakukan dialog kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Pangkas Upah Pekerja 25 Persen"

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x