Tag :
Upah Pekerja

Kantor Anda Termasuk? Ini Perusahaan yang Boleh Potong Upah Pekerja 25 Persen
2 tahun yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan tertentu untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.
2 tahun yang lalu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan tertentu untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.