Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Klaim Saldo JHT? Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat Berhenti Kerja

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 21:01
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.

Apabila seseorang karyawan berhenti bekerja maka dirinya dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi penting untuk yang sudah keluar dari pekerjaannya.

Untuk yang sudah mengundungkan diri dari pekerjaan, dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online sekaligus berhenti untuk membayar iuran disetiap bulannya.

Pencairan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bekerja di mana pun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan, pihak HRD akan membantu menguru penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki

Baca Juga: Ramai Soal Bisnis Pakaian Bekas Impor, Ketahui Bahayanya Untuk Kesehatan

- Pilih perusahaan

- Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.

- Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”

- Konfirmasi penonaktifan

- Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan.

Baca Juga:Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan di 5 Bank Ini, Bisa Pilih yang Paling Terdekat!

Selanjutnya Ini cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak via aplikasi dilansir dari laman BPJSTK Mobile:

1. Peserta harus mengunduh aplikasi JMO di Android.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan

Demikian informasi cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ketika berhenti bekerja di perusahan sekligus cara cek setelah dinonaktifkan dengan aplikasi BPJSTK Mobile. Semoga bermanfaat.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x