Follow Us

Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Dapat Layanan Ambulans Gratis dari BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 17 Maret 2023 | 08:15
Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunJakarta

Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Simak berikut ini cara mendapatkan layanan ambulans dengan BPJS gratis.

BPJS gratis dari pemerintah memberikan layanan ambulans sebagao salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.

Layanan ambulans dapat dipakai oleh peserta BPJS Kesehatan untuk berbagai keperluan terkait kesehatan.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak dijamin jika:

  1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
  3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  4. Mengantar jenazah; dan
  5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Peserta BPJS Kesehatan Berobat Cuma Pakai KTP

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Kondisi yang termasuk gawat darurat dalam layanan ambulans darurat

  • Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin.
  • Tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh).
  • Penurunan kesadaran.
(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest