GridStar.ID - Tak hanya pekerja dari dalam negeri yang bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) pun juga bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
PMI yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti:
A. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat JKK yang diberikan dalam masa pelindungan sebelum dan setelah bekerja mencakup pelindungan beberapa jenis risiko sebagai berikut:
a. Perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis untuk CPMI/PMI yang mengalami JKK meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap
- Pengobatan
Baca Juga: BPJS Checking, Berapa Lama Proses Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan?