GridStar.ID - Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi salah satu manfaat yang bisa didapatkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang didapatkan adalah uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Lalu apa saja situasi kecelakaan kerja yang bisa dijamin oleh JKK?
Menurut instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, insiden yang termasuk dalam kecelakaan, cedera dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja juga termasuk dalam situasi kecelakaan kerja.
Beberapa contoh situasi yang termasuk kecelakaan kerja yang dijamin oleh JKK antara lain:
- Jatuh dari motor saat berangkat atau pulang kerja.
- Jatuh saat menuruni tangga di kantor
- Tertimpa bahan bangunan saat bekerja
- Tersengat listrik saat bekerja.
Baca Juga: BPJS Checking, Berapa Lama Proses Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan?
(*)