Follow Us

Apakah Rawat Inap Jangka Panjang di RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:01
Pasien RSJ ditanggung BPJS Kesehatan
dok. Kompas.com

Pasien RSJ ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga: BPJS Checking, Jemaah Haji dan Umroh Wajib Aktif Sebagai Peserta BPJS Kesehatan lho, Kenapa ya?

Gangguan kejiwaan bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ghufron menyatakan, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-kIS termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Dalam hal ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujarnya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta penyandang disabilitas jiwa imbuhnya, bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," katanya lagi.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest