GridStar.ID - Alat kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan antara lain adalah gigi palsu.
Peserta bisa melakukan klaim gigi palsu atau protesa gigi paling cepat 2 tahun sekali.
Klaim yang didapatkan maksimal adalah Rp 1 juta.
Ini ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan gigi palsu:
1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.
3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.
Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi. Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:
a. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Kecanduan Narkoba, Ini Cara Daftar Rehabilitasi Gratis di BNN
b. Rincian per rahang adalah: