GridStar.ID- BPJS Checking, jamaah haji dan umroh wajib mendaftar BPJS Kesehatan.
Peraturan baru ini langsung disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Alasan jemaah haji dan umroh wajib daftar BPJS Kesehatan adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," terang Nur Arifin mewakili Menag, Kamis, (12/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Kewajiban ini juga masuk dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepsertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Jemaah haji dan umroh wajib membuktikan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya aktif.
Namun, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita bisa dengan mudah mendaftar via online di aplikasi Mobile JKN.
Cara Daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN:
- Unduh aplikasi mobile JKN di Appstore dan Playstore
- Klik Daftar
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru
- Baca syarat dan ketentuan dan klik Syaa Setuju