Follow Us

Rincian Iuran JHT, JKM dan Jaminan Pensiun untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah

Hinggar - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:33
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

Iuran JKM bagi peserta penerima upah yaitu sebesar 0,30% (Nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan.

3. Jaminan Pensiun

Iuran JP bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3% dari upah, dengan ketentuan:

a. 1% (satu persen) ditanggung oleh pekerja;

b. 2% (dua persen) ditanggung oleh pemberi kerja.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran JKK bagi peserta penerima upah dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular