Follow Us

BPJS Checking, Berapa Lama Proses Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan?

Dok Grid - Kamis, 23 November 2023 | 15:19
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memanfaatkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan banyak manfaat seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Peserta bisa mendapatkan uang tunai selama 6 bulan setelah mengalami PHK.

Untuk mengajukan manfaat uang tunai, tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal acuan bulan pertama.

Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.

Untuk mengetahui proses pengajuan klaim JKP, peserta bisa mengetahui melalui tracking klaim pada akun Siapkerja untuk melihat status pembayaran klaim JKP.

Proses pembayaran JKP paling lama dibayarkan 3 (tiga) hari semenjak pengajuan manfaat JKP.

Selain itu, peserta juga harus mengetahui jika klaim JKP memiliki masa kadaluarsa.

Manfaat JKP akan hilang jika peserta yang terPHK tidak mengajukan manfaat JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK Sesuai PP 37 tahun 2021.

Baca Juga: Belum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Ajukan Klaim JHT

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya

Latest