b. Santunan berkala Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
c. Biaya pemakaman Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
C. Jaminan Hari Tua
Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat calon CPMI/PMI:
a. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;
b. Mengalami pemutusan hubungan kerja ;
c. Meninggal dunia;
d. Cacat Total Tetap;
e. Menjadi warga negara asing.
Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online
D. Manfaat Khusus
Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut di atas, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :