Follow Us

Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

Hinggar - Kamis, 16 Maret 2023 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

b. Santunan berkala Rp.4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);

c. Biaya pemakaman Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

C. Jaminan Hari Tua

Manfaat program JHT dapat diberikan pada saat calon CPMI/PMI:

a. Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan;

b. Mengalami pemutusan hubungan kerja ;

c. Meninggal dunia;

d. Cacat Total Tetap;

e. Menjadi warga negara asing.

Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online

D. Manfaat Khusus

Selain manfaat program JKK, JKM dan JHT tersebut di atas, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut :

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular