- Santunan berkala untuk cacat total tetap
- Biaya rehabilitasi
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Bantuan uang bagi calon pekerja migran yang gagal berangkat bukan karena kesalahan calon pekerja migran indonesia
- Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal;
d. Pelatihan vokasional bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja;
e. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan pada fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
B. Jaminan Kematian
Manfaat program JKM bagi CPMI/PMI sebelum dan setelah bekerja terdiri atas:
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Dana Darurat dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
a. Santunan kematian Rp.16.200.000,00 (enam belas juta rupiah);