- Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI
- Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI
- Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asalPHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
- Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
- Penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah. (*)