- Pelayanan khusus (orthose dan prothose)
- Alkes implant
- Jasa dokter atau medis
- Operasi
- Transfusi darah dan/atau
- Rehabilitasi medik;
b. Perawatan dan pengobatan bagi CPMI/PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan;
c. Santunan berupa uang penggantian terdiri dari:
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya
- Santunan cacat
- Santunan kematian
Baca Juga: Belum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Ajukan Klaim JHT