Aturan PP No. 12 Tahun 2023 ini terdiri atas lima lingkup pengaturan, yaitu:
1. Terkait dengan perizinan berusaha2. Kemudahan berusaha3. Fasilitas penanaman modal4. Pengawasan 5. Evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul sebelumnya dengan judul Kabar Baik untuk Pelaku UMKM di IKN, Bisa Dapat Fasilitas PPh Nol Persen