GridStar.ID - Pemerintah mengimbau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melindungi pelaku usaha, pemerintah mengimbau pelaku usaha yang mendaftar KUR sudah mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari Rp16 ribu saja, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jaminan ini akan melindungi pelaku usaha saat ada kendala kecelakaan kerja dan juga santunan kematian.
Selain itu, pemerintah mendorong pelaku usaha dan para pekerjanya mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan Kredit Usaha Rakyat.
Pemerintah mengajukan KUR untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Adapun salah satu bank yang bisa menyalurkan KUR adalah Bank Jateng.
Bank Jateng memiliki program Kredit Usaha Rakyat dengan plafond hingga Rp500 juta.
Bahkan, Bank Jateng baru saja mengeluarkan program KUR Super Mikro dengan bunga rendah hanya 3%.
Plafond KUR Bank Jateng:
Plafond Kredit Super Mikro maksimal Rp. 10 Juta