GridStar.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara sedang gencar dilakukan pemerintah.
Termasuk salah satunya perkembangan perekonomian pada calon Ibu Kota Indonesia tersebut.
Pelaku usaha yang berniat membuka usaha di IKN bakal
Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berminat membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melansir laman infopublik.id, Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
"PP 12/2023 mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (09/03).
Menurut Bambang, PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Ditambahkannya, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Golongan Ini Siap-Siap Kebagian