Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya diawasi oleh pemerintah," imbuh dia.
Baca Juga: Masih Terus Diuji Coba, Kelas Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Mempengaruhi Iuran Peserta
Wajib iuran setiap bulan
Muttaqien menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya.
Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenai denda.
Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Namun, status otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Meski demikian, jika dalam waktu 45 hari ke peserta depan ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.