Follow Us

Rutin Bayar Iuran Tapi Tidak Pernah Sakit, Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan? Begini Penjelasannya

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 10 Maret 2023 | 09:00
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Dapatkah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? ".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular