Follow Us

Korban Kecelakaan Ternyata Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan hingga Rp20 Juta, Tapi dengan Syarat Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Maret 2023 | 22:00
BPJS Kesehatan tanggung kecelakaan angkutan umum
dok.GridOto

BPJS Kesehatan tanggung kecelakaan angkutan umum

GridStar.ID - Korban kecelakaan lalu lintas ternyata bisa berobat gratis dengan BPJS Kesehatan lho.

Khususnya untuk korban kecelakaan tunggal, bisa mengajukan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Sedangkan korban lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja maka biaya pengobatannya ditanggung PT Jasa Raharja.

Namun, tidak hanya kecelakaan lalu lintas tunggal saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada pula korban laka lantas angkutan umum resmi yang juga dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Bagi korban kecelakaan, BPJS Kesehatan bisa menjamin hingga Rp20 juta.

Namun, BPJS Kesehatan menbutuhkan dokumen Laporan Polisi agar bisa diklaim.

"BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto (21/3/2022) terangnya dikutip dalam GridOto.com.

"Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," sambungnya.

Adapun maksimal plafon pengobatan korban adalah Rp20 juta yang bisa dijamin PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk korban laka lantas.

Sedangkan korban kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

- Kecelakaan kerja

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest