Follow Us

BPJS Checking, Cek Tunggakan Iuran yang Harus Dibayar Jika Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Terlanjur Nonaktif

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 09 Maret 2023 | 08:15
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktof BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Dikutip dari Kompas.com, Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Lalu bagaimana jika status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak bayar iuran?

Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut. Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/02/2022).

Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta. Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.

Baca Juga: Salah Satu Alat Bantu yang Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim Alat Bantu Dengar

Syarat tunggakan iuran harus dibayar

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest