GridStar.ID - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap kali digunakan untuk keperluan rekrutmen.
Mulai dari rekrutmen BUMN, PPPK, hingga CPNS, SKCK kerap dijadikan syarat mendaftar.
Namun, SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 bulan usai diterbitkan.
Padahal, mengurusnya cukup memakan waktu dan memerlukan banyak dokumen.
Kini, perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online loh.
Dalam laman Polri.go.id ternyata kita hanya membutuhkan beberapa dokumen berikut.
Syarat Perpanjangan SKCK Online:
1. KTP
2. Kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
3. Paspor
4. Kartu Keluarga
5. Akta Lahir
6. Pas foto 4x6
7. Soft file Sidik jari
Baca Juga: Berapa Kali Pekerja Bisa Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama Usia Kerja?
Cara Perpanjangan SKCK Online:
1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
2. Pada kolom Jneis Keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
3. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK
4. Isi alamat lengkap pemohon
5. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA
6. Pastikan semua kolom terisi, klik Lanjut
7. Lengkapi data pada form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaran, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
8. Unggah file foto ukuran 4x6
9. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
10. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran.
Pemohon akan mendapat nomor untuk membayar SKCK via online di bank. (*)
Baca Juga: LINK Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cek Juga Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Mencairkannya