GridStar.ID - Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan lho, namun hanya peserta dengan kondisi tertentu saja.
Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan misalnya, bisa diklaim secara online maupun offline.
Namun, apa saja ya syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Kondisi peserta yang bisa cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta memasuki usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
Bagi karyawan yang terdampak PHK atau resign, bisa mencairkan kapan saja tanpa mempedulikan masa kerja.
3. Peserta mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Klaim sebagian 30% untuk perumahan
6. Cacat total tetap