Follow Us

LINK Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cek Juga Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Mencairkannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Maret 2023 | 22:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan lho, namun hanya peserta dengan kondisi tertentu saja.

Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan misalnya, bisa diklaim secara online maupun offline.

Namun, apa saja ya syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Kondisi peserta yang bisa cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta memasuki usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

Bagi karyawan yang terdampak PHK atau resign, bisa mencairkan kapan saja tanpa mempedulikan masa kerja.

3. Peserta mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Klaim sebagian 30% untuk perumahan

6. Cacat total tetap

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular