GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat program Jaminan Kehilangan pekerjaan terdiri dari 3 macam:
a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);
c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Manfaat uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan, dengan besaran:
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.
Peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini selama beberapa kali selama usia kerja.
Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh hak atas pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika terPHK sebanyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja.
Manfaat JKP pertama diberikan jika pekerja terPHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut.
Manfaat kedua dan ketiga dapat diberikan jika pekerja terPHK kembali dan memiliki masa iur selama 5 (lima) tahun setelah memperoleh manfaat pertama dan kedua. (*)