6. Pas foto 4x6
7. Soft file Sidik jari
Baca Juga: Berapa Kali Pekerja Bisa Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama Usia Kerja?
Cara Perpanjangan SKCK Online:
1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
2. Pada kolom Jneis Keperluan di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK
3. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK
4. Isi alamat lengkap pemohon
5. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA
6. Pastikan semua kolom terisi, klik Lanjut
7. Lengkapi data pada form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaran, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
8. Unggah file foto ukuran 4x6